Loading...

Skema Sertifikasi

Kualifikasi 3 Bidang Pendamping UMKM Subbidang Profesi Konsultan Pendamping UMKM

Deskripsi semua skema, seperti menjelaskan bahwa semua skema telah terlisensi oleh BNSP

17

Asesor Kompetensi

52

Pemegang Sertifikasi

3126

Lowongan Pekerjaan
Nama : Kualifikasi 3 Bidang Pendamping UMKM Subbidang Profesi Konsultan Pendamping UMKM
Kode : SKM.01/LSPMUKMI/VIII/2023
Jenis : kkni
Harga : Rp 600.000
Unit Kompetensi : 10
Ringkasan : Skema sertifikasi Kualifikasi 3 Bidang Pendamping UMKM Subbidang Profesi Konsultan Pendamping UMKM adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Manajemen Usaha Kecil Menengah Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja dari pelanggan LSP Manajemen Usaha Kecil Menengah Indonesia. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 397 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Konsultan Industri Kecil dan Menengah, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 181 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Pendamping Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 04 Tahun 2018 Tentang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendamping Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor kompetensi LSP Manajemen Usaha Kecil Menengah Indonesia dan memastikan kompetensi pada Kualifikasi 3 Bidang Pendamping UMKM Subbidang Profesi Konsultan Pendamping UMKM.
  • No Kode Unit Judul Unit Standar Kompetensi Download Lampiran
    1 M.70PEN00.008.1 Melakukan Identifikasi Permasalahan dan Analisis Kebutuhan (Needs Assesment) Pendampingan UMKM SKKNI No. 181 Tahun 2017
    2 M.70PEN00.009.1 Membuat rencana pendampingan UMKM SKKNI No. 181 Tahun 2017
    3 M.70PEN00.032.1 Membuat laporan penilaian hasil pendampingan SKKNI No. 181 Tahun 2017
    4 M.70PEN00.011.1 Melakukan Pendampingan Pengurusan Kelembagaan dan Perizinan Usaha UMKM SKKNI No. 181 Tahun 2017
    5 M.70PEN00.012.1 Melakukan Pendampingan Pemenuhan Persyaratan dan Penerapan Good Manufacturing Practices (GMP) SKKNI No. 181 Tahun 2017
    6 M.70PEN00.016.1 Melakukan Pendampingan Pengurusan Izin Edar Produk UMKM SKKNI No. 181 Tahun 2017
    7 M.70PEN00.017.1 Melakukan Pendampingan Pengurusan Sertifikat Halal Produk SKKNI No. 181 Tahun 2017
    8 M.70PEN00.019.1 Melakukan pendampingan penerapan manajemen dasar pengelolaan usaha mikro kecil SKKNI No. 181 Tahun 2017
    9 M.70PEN00.021.1 Melakukan pendampingan penyusunan rencana usaha (Business Planning) SKKNI No. 181 Tahun 2017
    10 M.70PEN00.022.1 Melakukan pendampingan akses kemitraan UMKM SKKNI No. 181 Tahun 2017
    11 M.70PEN00.023.1 Melakukan pendampingan pembuatan profil perusahaan (Company Profile) SKKNI No. 181 Tahun 2017
    12 M.70PEN00.024.1 Melakukan pendampingan akses pasar produk UMKM melalui situs online SKKNI No. 181 Tahun 2017
    13 M.70PEN00.026.1 Melakukan pendampingan penyusunan laporan keuangan SKKNI No. 181 Tahun 2017
    14 M.70PEN00.027.1 Melakukan pendampingan pembuatan laporan pajak SKKNI No. 181 Tahun 2017
    15 M.70PEN00.028.1 Melakukan pendampingan penyusunan studi kelayakan usaha SKKNI No. 181 Tahun 2017
    16 M.70PEN00.029.1 Melakukan pendampingan akses pembiayaan usaha SKKNI No. 181 Tahun 2017
    17 M.702090.017.02 Menggunakan 7 Alat QC pada manajemen mutu SKKNI No. 181 Tahun 2017
    18 M.702090.029.02 Membuat perencanaan laba di perusahaan manufaktur IKM SKKNI No. 181 Tahun 2017
  • No Persyaratan
    1 Pas foto 3x4 latar belakang merah sebanyak 1 lembar
    2 Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)
    3 Fotocopy Transkrip nilai
    4 Fotocopy Ijazah Terakhir
    5 Fotocopy Surat keterangan pengalaman kerja minimal 1 tahun
  • Masa Berlaku 3 Tahun

  • No Kewajiban Pemegang Sertifikat
    1 Melaksanakan keprofesian di kompetensi sesuai keahlian
    2 Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen
    3 Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan
    4 Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi
    5 Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan
    6 Membayar biaya sertifikasi
    7 Pemegang sertifikat kompetensi menandatangani perjanjian dengan pertimbangan