Loading...

Skema Sertifikasi

PENGELOLAAN UMKM

Deskripsi semua skema, seperti menjelaskan bahwa semua skema telah terlisensi oleh BNSP

18

Asesor Kompetensi

0

Pemegang Sertifikasi

3126

Lowongan Pekerjaan
Nama : PENGELOLAAN UMKM
Kode : SKM.02/LSPMUKMI/VIII/2023
Jenis : klaster
Harga : Rp 600.000
Unit Kompetensi : 10
Ringkasan : Skema sertifikasi Pengelolaan UMKM adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Manajemen Usaha Kecil Menengah Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja dari pelanggan LSP Manajemen Usaha Kecil Menengah Indonesia. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Perdagangan Besar Dan Eceran, Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor Golongan Pokok Perdagangan Eceran Bukan Mobil Dan Motor Bidang Ritel Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Manajemen Usaha Kecil Menengah Indonesia dan memastikan kompetensi pada pekerjaan Pengelolaan UMKM.
  • No Kode Unit Judul Unit Standar Kompetensi Download Lampiran
    1 G.46RKU00.001.1 Merencanakan bauran barang dagangan SKKNI No. 020 Tahun 2019
    2 G.46RKU00.010.1 Mengelola tingkat persediaan barang dagangan SKKNI No. 020 Tahun 2019
    3 G.46RKU00.015.1 Melaksanakan pelayanan pelanggan SKKNI No. 020 Tahun 2019
    4 G.46RKU00.017.1 Mengelola keuangan gerai SKKNI No. 020 Tahun 2019
    5 G.46RKU00.019.1 Melakukan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) gerai SKKNI No. 020 Tahun 2019
    6 G.46RKU00.021.1 Menjalankan operasional gerai SKKNI No. 020 Tahun 2019
    7 G.46RKU00.032.1 Menyusun rencana usaha gerai ritel SKKNI No. 020 Tahun 2019
  • No Persyaratan
    1 Pas foto 3x4 latar belakang merah sebanyak 1 lembar
    2 Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)
    3 Fotocopy Transkrip nilai
    4 Fotocopy Ijazah Terakhir
    5 Fotocopy Surat keterangan pengalaman kerja minimal 1 tahun
  • Masa Berlaku 3 Tahun

  • No Kewajiban Pemegang Sertifikat
    1 Melaksanakan keprofesian di kompetensi sesuai keahlian
    2 Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen
    3 Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan
    4 Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi
    5 Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan
    6 Membayar biaya sertifikasi
    7 Pemegang sertifikat kompetensi menandatangani perjanjian dengan pertimbangan